"KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Boven Digoel ke tahap penyidikan dengan tersangka YY," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Johan menjelaskan, Yusak ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007.
Menurut Johan, KPK masih mengembangkan kasus itu, termasuk mendalami perhitungan kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, Johan tidak menyebutkan secara rinci peran Yusak ataupun modus korupsi dalam kasus itu.
Johan hanya menyebutkan, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasar unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan keuangan daerah Kabupaten Boven Digoel, sehingga menguntungkan seorang tersangka dan atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara.
Berdasar informasi, Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp130 miliar.
Tim penyidik KPK telah memanggil Yusak untuk menjalani pemeriksaan melalui surat panggilan nomor Spgl/401/23/II/2010 tanggal 18 Februari 2010.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi tentang perkembangan pemeriksaan kasus itu.(ANT/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010