Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa upaya Pemerintah untuk memberikan dana talangan terhadap Bank Century adalah kebijakan yang benar untuk menyelamatkan perekonomian dan perbankan dari krisis keuangan dunia saat itu.

Presiden Yudhoyoyono juga menyatakan dirinya siap bertanggungjawab atas kebijakan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

"Saya katakan yang dilakukan dalam upaya penyelamatan perekonomian perbankan kita benar. Sebagai kebijakan, sebagai tindakan untuk menyelamatkan perekonomian dan perbankan itu benar, dan saya bertanggungjawab meskipun operasional teknis dilakukan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan UU. Meski saya tidak memberi instruksi atau direction tetapi saya benarkan tindakan itu," kata Presiden saat berdialog dengan Masyarakat Perbankan Indonesia di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Menurut presiden, meski pada saat keputusan itu diambil dirinya tidak berada di tanah air, keputusan itu memang tidak harus meminta persetujuan dirinya karena Menteri Keuangan dan Gubernur BI memiliki kewenangan dari UU dan mereka harus bergerak cepat.

Presiden menjelaskan, bahwa keputusan untuk menalangi Century merupakan pilihan dari opsi pilihan lain yang tersedia yaitu menutup bank dengan tetap mengeluarkan dana sekitar Rp6 triliun untuk mengganti dana pihak ketiga.

"Pilihannya menutup Century dengan mengeluarkan dana Rp6 triliun atau mem-bailout Rp6,7 triliun tetapi dengan pengelolaan yang bisa recovery," katanya.

Dikatakan Presiden, dengan kenyataan seperti itu seharusnya tidak perlu ada panitia angket di DPR RI, namun untuk meredam tuduhan bahwa bailout itu dimanfaatkan oleh parpol dan capres tertentu maka dirinya menyetujui panitia angket.

"Asalkan lurus pada tujuan, jernih dalam konteks.Penyelidikan harus dilakukan meskipun penyelidikan angket oleh parlemen secara universal dalam undang-undang kita itu tidak termasuk penyelidikan projustisia apalagi penyidikan. Tetapi apapun hasil dari DPR nanti ada proses lanjutan, saya akan respon sesuai dengan ketentuan yang ada tidak mungkin tidak direspon, tetapi penyelidikan oleh parlemen itu tidak termasuk kegiatan projustisia sebagaimana penyelidikan oleh kepolisian atau kejaksaan," katanya.

Presiden mengatakan, dirinya tetap menghormati proses yang dilakukan DPR RI dalam kasus ini. "Saya menunggu sebagai kepala pemerintahan apa yang menjadi pikiran, pendapat dan posisi DPR dalam 1-2 hari ini, saya hormati proses yang dilakukan DPR RI sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab kepada rakyat sebagaimana Presiden juga bertanggungjawab terhadap rakyat," katanya.

Presiden dalam kesempatan itu juga mengatakan telah meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk meminimalkan kerugian dari kasus Bank Century dengan membekukan dana-dana yang diduga dilarikan dari bank itu.

Presiden juga menyetujui permintaan para bankir, bahwa Pemerintah harus segera mengusahakan agar UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diterbitkan untuk mengantisipasi tindakan apabila kembali terjadi krisis.

"Saya setuju UU JPSK perlu dimiliki negara sebagai rukukan sah supaya tidak menimbulkan komplikasi baru," katanya. (D012*G003/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010