Jakarta, 1/3 (ANTARA) - Peraturan Pemerintah ini prinsipnya mengatur kawasan hutan dapat diubah peruntukan atau fungsinya. Meskipun perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut harus berazaskan optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional. Hal tersebut untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya, dan manfaat ekonomi.

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan parsial atau perubahan untuk wilayah propinsi. Perubahan kawasan secara parsial dilakukan melalui tukar menukar atau pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan pada hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.

Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen yang harus menggunakan kawasan hutan, menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan, dan memperbaiki batas kawasan hutan. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.

Setiap perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan, terlebih dahulu wajib didahului dengan penelitian terpadu yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang kompeten dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

Untuk hal-hal tertentu yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, perubahan peruntukan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010