Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR, Taufik Kiemas, menyatakan, Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Peraturan Kode Etik MPR RI bermaksud memudahkan serta menjadi pedoman bagi seluruh anggota melaksanakan tugas konstitusionalnya.
"Peraturan Tata tertib dan Peraturan Kode Etik ini, menjadi ruang seluas-luasnya kepada anggota untuk berpartisipasi aktif dalam optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas MPR RI ke depan," katanya dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna MPR, di Gedung Utama MPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Laporan terakhir menyebutkan, Sidang Paripurna dengan agenda khusus pembahasan dan kemungkinan pengesahan Rancangan Keputusan MPR RI tentang Tatib serta Kode Etik itu, diikuti 580 dari 692 anggota.
"Kami bersyukur, pembahasan Tatib dan Kode Etik ini berlangsung lebih cepat dari target enam bulan yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Taufik Kiemas.
Tatib dan Kode Etik MPR RI ini, menurutnya, disusun oleh suatu panitia adhoc (PAH) yang telah bekerja sesuai maksimal hanya dalam beberapa bulan sejak ditetapkan Oktober 2009 lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Z yang diberi kesempatan menyampaikan laporan tugas-tugas Panitia Adhoc (PAH) MPR RI, mengungkapkan, PAH terdiri atas pimpinan majelis ditambah 35 anggota (fraksi-fraksi) serta kelompok anggota (DPD RI).
Secara proporsional, keanggotaan PAH itu, masing-masing Fraksi Partai Demokrat (FPD) delapan orang, Fraksi Partai Golkar (FPG) lima, Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) lima, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tiga, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dua, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPP)) dua, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) satu, Fraksi Partai Gerindra satu, dan Fraksi Partai Hanura juga satu, sementara Kelompok Anggota DPD RI tujuh.
"PAH ini telah melaksanakan empat kali rapat., yakni pada tanggal 29 Oktober 2009, 3 Npvember 2009, 10 November 2009 dan 17 November 2009," ungkap Lukman Hakim.
Selain itu, lanjutnya, PAH juga memutuskan empat kali rapat konsinyering di luar gedung MPR RI, yakni berlangsung pada 24-26 November, 4-6 Desember, 22-24 Desember 2009, serta 14-16 Januari 2010.
"Sementara untuk menyempurnakan redaksional dan teknis penulisan, PAH juga melaksanakan rapat sikronisasi dengan mengikutsertakan pimpinan majelis dan wakil para fraksi," kata Lukman Hakim lagi.
Usai memberi laporan, sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan acara pandangan akhir kelompok anggota dan fraksi-fraksi di MPR RI, dimulai oleh Kelompok Anggota DPR.(M036/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010