Pangkalpinang (ANTARA News) - Kiki (30), mantan polisi, ditangkap Satuan Restik (reserse narkotika) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang, Kepulauan Riau (Kepri), karena mengedarkan shabu-shabu.
Kiki ditangkap bersama dua orang temannya, Acong (25) dan Toni (30), saat berada di rumah kontrakannya di Desa Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah, kata Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Margiyanta.
Ia mengatakan, ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Polresta Pangkalpinang, terutama Kiki yang mantan polisi berpangkat brigadir dua (brigda).
"Ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi, terutama Kiki yang sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005 dan dipenjara selama tiga tahun," ujarnya.
Menurut dia, Kiki yang dipecat dari polri tahun 2007 terkenal lihai saat akan ditangkap.
"Karena tersangka sangat 'licin' setiap akan ditangkap, anggota saya di lapangan tidak mengenal kata menyerah untuk terus memburu tersangka," kata Margiyanta.
Ia menambahkan, anggota Satuan Restik Polresta Pangkalpinang sudah mendeteksi keberadaan para pelaku dan ditambah adanya laporan dari masyarakat yang memberitahukan keberadaan pelaku.
"Berkat laporan dari masyarakat yang memberitahukan keberadaan para pelaku, kami langsung bergerak untuk lokasi yang diberitahu masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kiki mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Jakarta dan ia menerima di rumah.
"Saya hanya menerima shabu-shabu di rumah saja yang dikirim teman dari Jakarta dengan harga setiap satu ji Rp900.000," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita berpa shabu-shabu sebanyak 9,5 ji, tiga unit telepon seluler (ponsel), gunting, empat alat pengisap, alumunium foil, timbangan, korek api, uang tunai Rp2,8 juta dan dua bungkus plastik kecil.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 115 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan hukuman selama lima tahun, 20 tahun dan seumur hidup.
(T.PK-KMN/R007/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010