Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo melalui siaran tertulisnya, Kamis, membenarkan penghentian layanan tersebut sebagai tinda klanjut dari kebijakan Pemerintah Malaysia yang membatasi pergerakan warga akibat kembali wabahnya COVID-19.
Baca juga: KRI Tawau gelar seminar investasi
Baca juga: Tertahan saat pandemi, KRI Tawau fasilitasi pemulangan WNI ke Nunukan
Pemberlakuan PKPBD ini pada wilayah Tawau, Kunak, Lahad Datu dan Semporna dalam rangka membendung penularan virus korona. "KRI Tawau untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian sepanjang tempo PKPBD ini.
Pemberlakuan PKPBD pada empat wilayah di Negeri Sabah ini berlaku sejak 29 September 2020 hingga 12 Oktober 2020 sehingga WNI yang bekerja di negara itu agar menginformasikan apabila ada masalah berkaitan dengan COVID-19 ini.
"Kita hentikan sementara waktu untuk pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian di KRI Tawau karena kebijakan PKPBD di sini," ujar dia.*
Baca juga: 165 WNI segera dipulangkan dari Sabah ke Nunukan
Baca juga: Seorang TKI di Lahad Datu Sabah-Malaysia dinyatakan positif COVID-19
Pewarta: Rusman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020