Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penempatan dana negara di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp30 triliun yang disalurkan kembali dalam bentuk kredit mencapai Rp144,66 triliun hingga 28 September 2020.
“Realisasi penempatan dana pemerintah lebih dari yang ditargetkan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wmboh Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, realisasi penempatan dana pemerintah itu diterima oleh 1,97 juta debitur dengan pengajuan paling banyak dari pelaku UMKM sebesar Rp102,31 triliun dan non-UMKM sebesar Rp42,35 triliun.
Sebelumnya, bank BUMN itu berjanji akan meningkatkan tiga kali dari Rp30 triliun dana pemerintah yang disalurkan untuk kredit UMKM termasuk kredit padat kerja.
Penempatan dana pemerintah itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noor 70 tahun 2020 terkait penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Kemarin, OJK cegah fintech akses SMS sampai pembayaran klaim BPJS
Adapun komposisinya yakni BRI mencapai Rp10 triliun, Bank Mandiri Rp10 triliun, BNI dan BTN masing-masing Rp5 triliun.
Baru-baru ini Pemerintah kembali menambah penempatan dana milik negara itu di bank BUMN tersebut sebesar Rp17,5 triliun sehingga menjadi Rp47,5 triliun.
Sementara itu, untuk realisasi penempatan dana di tujuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari alokasi Rp11,2 triliun, sudah disalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp9,18 triliun hingga 23 September 2020.
BPD akan menyalurkan dana negara itu dalam bentuk kredit produktif dua kali dari alokasi.
Wimboh merinci realisasi dana negara di BPD untuk sektor UMKM mencapai Rp2,2 triliun kepada 12.154 debitur dan non-UMKM mencapai Rp6,9 triliun kepada 31.412 debitur.
Adapun BPD yang mendapat alokasi dana negara itu yakni BPD Bali sebesar Rp700 miliar, BJB Rp2,5 triliun, Bank DKI Rp2 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank DIY Rp1 triliun dan Bank Sulut Rp1 triliun.
Baca juga: OJK pasti akan menyesuaikan regulasinya dengan RUU PDP
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020