Pangkalpinang (ANTARA News) - Satuan Restik Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap Kiki (30), mantan anggota polisi berpangkat Bribda, karena diketahui menjadi pengedar sabu-sabu, demikian Kapolresta Pangkalpinang AKBP Margiyanta di Pangkalpinang, Minggu.
Kiki ditangkap bersama dua orang temannya Acong (25) dan Toni (30) saat di kontrakan Kiki di Desa Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah.
Margiyanta mengatakan, ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi Polresta Pangkalpinang, terutama Kiki yang merupakan mantan polisi.
"Ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi terutama Kiki yang seorang mantan anggota polisi yang sudah pernah ditangkap dalam kasus sama pada 2005 dan disel selama tiga tahun," jelasnya.
Dia menilai Kiki, mantan polisi yang dipecat pada 2007, licin saat akan ditangkap.
"Karena tersangka sangat licin setiap saat akan ditangkap, anggota saya di lapangan tidak mengenal kata menyerah untuk terus memburu tersangka," kata Margiyanta.
Ia menambahkan, anggota Satuan Restik Polresta Pangkalpinang sudah mendeteksi keberadaan para pelaku dan ditambah laporan masyarakat yang memberitahukan keberadaan pelaku.
"Berkat laporan masyarakat yang memberitahukan keberadaan para pelaku, kami langsung bergerak ke lokasi yang diberitahu masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kiki mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di Jakarta dan hanya menerimanya di rumah.
"Saya hanya menerima sabu-sabu di rumah saja yang dikirim teman dari Jakarta dengan harga setiap satu ji Rp900 ribu," katanya.
Polisi menyita sabu-sabu sebanyak 9,5 ji, tiga unit HP, gunting, empat alat pengisap, alumunium foil, timbangan, korek api, uang tunai Rp2,8 juta dan dua bungkus plastik kecil.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 115 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan hukuman selama lima tahun, 20 tahun dan seumur hidup. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010