Jakarta, 28/2 (ANTARA) - Pengamat politik J Kristiadi berpendapat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak boleh melindungi kejahatan yang diduga dilakukan anggotanya, Mukhamad Misbakhun, yang membuka Letter of Credit (L/C) fiktif di Bank Century.

"Sebagai partai yang mengaku bersih dan menjunjung integritas sebagai parpol antikorupsi. PKS harus rela kasus ini (L/C Misbakhun) disidik dengan benar. PKS tidak boleh melindungi koruptor," kata pengamat CSIS itu di Jakarta, Minggu.

Kristiadi mengatakan pengungkapan kasus ini oleh staf khusus Presiden Andi Arief jangan cuma dilihat sebagai upaya membalas tekanan PKS dalam panitia angket Bank Century.

"Ini juga harus dilihat bahwa Presiden SBY konsisten dengan upaya memberantas korupsi. Semua tanpa pandang bulu, termasuk besannya kalau terbukti harus ditindak. Begitu juga bila ada anggota parpol lain seperti PKS," katanya.

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Satya Wijayantara mengatakan temuan dan pengakuan L/C bodong atau gagal bayar dari versi Andi Arief dan Misbakhun makin menguatkan bahwa fraksi PKS menjadi tempat berlindung Misbakhun.

"Harusnya Misbakhun adalah saksi penting untuk dimintai keterangan. Ada kesan PKS melindungi Misbakhun," katanya.

Selain itu, jika alasan Misbakhun diterima bahwa penyebab LC-nya gagal bayar adalah karena krisis global, maka seharusnya PKS merevisi kesimpulannya di panitia angket, bahwa Boediono dan Sri Mulyani Indrawati justru benar mengambil tindakan `bail out` karena ada krisis.

"Karena PKS sepakat dengan Jusuf Kalla bahwa tidak ada krisis waktu itu. Jadi selama ini anggota pansus PKS melakukan manipulasi kepada publik," katanya.

Misbakhun merupakan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang menerima fasilitas utang dari dagang (L/C) dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008.

Misbakhun sendiri mengakui bahwa L/C di Century itu gagal bayar dan perusahaan itu sampai saat ini masih terus melakukan restrukturisasi utang-utang tersebut.

Andi Arief menyebutkan L/C yang diajukan PT Selalang adalah fiktif karena L/C tersebut keluar sebelum surat gadai disetujui, bahkan ekspor yang dimaksud juga tidak pernah ada.(D012/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010