masyarakatnya berubah perilaku dan menggunakan jamban sehat
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak empat daerah di Provinsi Jawa Timur dinyatakan sebagai kabupaten/ kota Open Defecation Free (ODF), yakni kondisi setiap individu dalam komunitas (desa, kecamatan, kabupaten) berubah perilaku dan tidak buang air besar sembarangan.
"Empat kabupaten/kota tersebut yakni Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Gresik," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr Herlin Ferliana di Surabaya, Rabu.
Ia menyatakan suatu kabupaten dapat dinyatakan ODF jika telah dilakukan proses verifikasi secara berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan sampai tingkat provinsi.
Baca juga: Soal BAB sembarangan, Indonesia masih nomor dua di dunia
Menurut dia, capaian tersebut merupakan prestasi bagi Pemprov Jatim beserta jajarannya karena meski dalam situasi pandemi COVID-19 tetap konsisten untuk mewujudkan Jawa Timur bersih dan sehat.
"Keberhasilan ini tercapai berkat kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak, antara lain komitmen kepala daerah berupa dukungan kebijakan, peran aktif masyarakat, dan pembinaan OPD terkait," ucapnya.
Berdasarkan data laman Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun 2020 ini ada empat Kabupaten yang akses sanitasinya 100 persen, yaitu Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Gresik sehingga perlu dilakukan kegiatan verifikasi ODF.
Baca juga: Temanggung deklarasikan terbebas dari perilaku BAB sembarangan
Merujuk hal tersebut sekaligus merespons surat permintaan verifikasi ODF yang dikirimkan oleh kabupaten/kota diatas, maka Dinkes Jatim melalui Tim Verifikasi STBM Provinsi Jatim melakukan serangkaian kegiatan yang terdiri dari verifikasi dokumen dan sampling lokasi, serta verifikasi lapangan.
"Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses perubahan perilaku terjadi di masyarakat dan tidak ada yang masyarakat yang melakukan praktik buang air besar (BAB) sembarangan," tuturnya.
Kegiatan verifikasi dilakukan selama satu sampai dua hari dengan metode sampling kecamatan dan desa yang mewakili kriteria tertentu (daerah padat penduduk, daerah aliran sungai, pegunungan, daerah sulit air, perbatasan).
Baca juga: "Wajah baru Jakarta" belum bebas limbah tinja
Setelah proses verifikasi dilakukan, apabila dipastikan bahwa masyarakat buang air besar di jamban yang sehat maka akan diterbitkan berita acara verifikasi ODF yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim verifikasi STBM dan penyerahan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Jatim.
"Dengan diterbitkannya berita acara dan penyerahan sertifikat ODF tersebut, maka daerah tersebut dinyatakan sebagai kabupaten/kota ODF dan masyarakatnya berubah perilaku dan menggunakan jamban sehat," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data laman STBM "www.stbm.kemkes.go.id" akses sanitasi di Provinsi Jawa Timur mencapai 92,78 persen, dan 5.162 desa ODF pada 24 September 2020.
Baca juga: Warga 75 desa di Jepara ternyata masih BAB sembarangan
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020