Ngawi (ANTARA) - Polres Ngawi mencatat terdapat 24 kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan untuk membasmi hama tikus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan, kasus kematian yang banyak tersebut tercatat selama kurun waktu tahun 2019 hingga September tahun 2020. Karena itu, jebakan tikus beraliran listrik dilarang di Ngawi.
"Sekali lagi kami tegaskan, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang karena membahayakan nyawa," ujar dia, di Ngawi, Rabu.
Baca juga: Pekerja galian tewas tersengat listrik di Kalideres
Polisi memerinci, dari 24 kasus kematian itu, sebanyak 20 di antaranya menelan korban dari pihak pemasang jebakan sendiri dan empat yang lain bukan pemasang jebakan tikus.
"Dalam sebulan ini saja ada dua orang yang kami tetapkan tersangka. Terakhir, kasus orang mabuk yang jatuh ke sawah dan meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus," kata dia.
Baca juga: Karyawan percetakan tewas tersengat listrik mesin cetak
Ia menyatakan, dari empat kasus yang naik ke pengadilan sudah ada yang divonis. Sisanya yang terjadi bulan ini masih proses tahap II dan I.
"Ancamannya sudah jelas, hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan pasal 359 KUHP," kata Pratama.
Baca juga: Wanita tewas tersengat listrik saat banjir di Koja
Meski ancamannya sudah jelas, dia tidak memungkiri masih ada banyak petani di Ngawi yang nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik.
Untuk itu, ia telah memberi imbauan melalui bhabinkamtibmas maupun perangkat desa bahwa penggunaan alat itu dilarang. Pihaknya juga menggandeng pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan sosialisasi larangan penggunaan alat tersebut, terutama dari Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Imam mushala tewas tersengat listrik saat perbiki pengeras suara
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020