Samarinda (ANTARA News) - Perlu hukuman atau sanksi berat bagi pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia (trafficking) karena dampak yang dirasakan korban bisa menjadi sebuah trauma seumur hidup, kata pengamat sosial dan hukum Kalimantan Timur, Prof. Sarosa Hamongpranoto, SH, H Hum.

Hal itu disampaikannya di Samarinda, akhir pekan ini terkait kasus hilangnya seorang pelajar putri kelas I sebuah SMK di Samarinda Seberang sejak 4 Januari 2010. Ternyata siswi itu dibawa lari seorang pria serta disembunyikan pada sebuah mes milik perusahaan perkebunan di Sabah, Malaysia.

Meskipun gadis di bawah umur itu dalam pengakuannya menyatakan ia dinikahi secara siri serta membantah dibawa secara paksa namun banyak pihak curiga RA (16) akan dijadikan korban perdagangan manusia.

Petugas Konjen RI di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia Timur berhasil menemukan pelajar asal Samarinda Seberang itu pada sebuah lokasi perkebunan sawit di wilayah Sabah.

Pihak Konsuler dan Ketenagakerjaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia segera melakukan pencarian korban setelah mendapat surat dari gubernur Kaltim terkait kasus menimpa gadis di bawah umur itu.

Korban diketahui berada di Malaysia setelah teman tersangka Andika alias Udin mendapat SMS dari pria yang sehari-harinya sebagai sopir angkutan kota itu bahwa kini ia berada di negeri jiran.

"Bisa jadi karena takut akan keselamatannya, maka korban enggan menuturkan kasus sebenarnya yang menimpa dia," katanya menambahkan.

Hukuman berat bisa dilakukan karena sudah ada UU NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), imbuh mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu.

Apalagi, sanksi berat sudah diatur dalam UU PTPPO tinggal penerapannya saja, misalnya, hukuman pidana bisa mencapai tiga sampai 25 tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah. Bahkan, jika tindak pidana tersebut sampai menyebabkan kematian korban, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 5 miliar (pasal 7).

Selain itu, katanya menambahkan bahwa dalam UU PTPPO ada pasal-pasal yang mengatur soal perlindungan hak saksi dan korban trafficking.

Hal itu penting mengingat dalam UU No. 13 Tahun 2006 perlindungan saksi dan korban perdagangan orang belum sepenuhnya diakomodir, yakni terkait keselamatan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban traffiking yang selama ini terancam keselamatannya dapat terjamin secara hukum.

Padahal, pemerintah dari salah satu negara yang menjadi tujuan perdagangan manusia juga meminta hukuman berat bagi pelaku yang terlibat. Misalnya, Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi pernah memperingatkan bahwa hukuman mati menunggu siapa saja yang melakukan perdagangan manusia.

Perdagangan manusia ini di tanah air menunjukan cendenderungan meningkat, misalnya seperti data milik Mabes Polri dalam lima tahun terakhir (2004 hingga 2008) jumlah kasus yang ditangani aparat kepolisian kian bertambah.

Berdasarkan itu, maka pada 2004, kasus trafficking yang disidik kepolisian mencapai 76 kasus, kemudian pada 2005, sedikit ada penurunan kejadian, yakni hanya 71 kasus namun pada 2006, kasus perdagangan manusia kembali merangkak naik jadi 84 kasus.

Pada 2007, melonjak menjadi 177 kasus dan pada 2008 kasus trafficking berjumlah 199 kasus. Pada 2007, tercatat 88 kasus telah diproses di pengadilan. Para pelaku diganjar hukuman rata-rata hanya empat sampai lima tahun. Sedangkan pada 2008, 74 kasus telah selesai divonis hakim.

Data International Organization for Migration (IOM) menunjukan bahwa pada 2005 dan 2007 (Data rilis April 2008), IOM telah memulangkan 3.127 orang korban trafficking di dalam maupun luar negeri, antara lain Malaysia, Singapura, Hongkong, Arab Saudi, Jepang, Kuwait, Syria, Taiwan dan Jordan.

Dari 3.127 korban tersebut, lima orang adalah bayi, 801 anak, 2.321 dewasa dan sebagian besar korban (88,9 persen) adalah perempuan. Jumlah korban tersebar pada lima lokasi besar, yakni Propinsi Kalimantan Barat (707 korban), Jawa barat (650), Jawa Timur (384), Jawa Tengah (340) dan Nusa Tenggara Barat (217).

Berdasarkan pernyataan pihak Organisasi Buruh Internasional (ILO) maka memperkirakan perdagangan manusia di Indonesia 2009 akan meningkat. Direktur ILO Indonesia, Alan Bouton menyampaikan bahwa krisis global yang kian memburuk akan mempengaruhi perekonomian Indonesia. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010