Mataram (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), H. Moh. Mahfud MD, tidak yakin kasus Bank Century yang tengah bergulir di DPR akan sampai ke MK.
"Sampai sekarang belum ada gambaran untuk ke MK, meskipun secara teoritis memang bisa," kata Mahfud, ketika berkunjung ke Gedung Graha Pena Lombok Post, di Mataram, Sabtu siang.
Menurut Mahfud, hingga kini belum ada gambaran kasus Bank Century itu akan sampai di MK karena harus melewati proses akhir di Sidang Paripurna DPR dan disetujui 2/3 dari anggota DPR.
Kasus Bank Century itu sampai di MK jika ada persetujuan DPR atas pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden RI.
Namun, syaratnya harus disetujui 2/3 anggota DPR dan 2/3 itu minimal harus hadir dalam sidang dan menyetujuinya.
"Anda bayangkan saja, sekarang 2/3 darimana? posisi kekuatan politik di DPR sekarang 54 persen banding 46 persen sehingga masih jauh," ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan kemungkinan Partai Demokrat dan PKB saja yang tidak menyetujui pemakzulan itu, maka kasus Bank Century itu selesai tanpa harus sampai di MK.
Bahkan, Mahfud mengaku tidak pernah membayangkan kasus Bank Century itu akan sampai ke MK, meskipun dalam dua pekan ke depan masalah tersebut etrus bergulir di DPR.
"Saya tidak pernah membayangkan kasus itu akan sampai ke MK, meski sidang politik akan terus bergolak dalam dua minggu ke depan di DPR. Seumpama sampai juga kami sudah siap," ujarnya.
Ia mengemukakan hal itu sebelum bertolak ke Jakarta usai melakukan kunjungan dua hari ke Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kunjungannya di Gedung Graha Pena Lombok Post itu dilakukan setelah menjadi pembicara kunci pada Seminar Hukum dan Hukum Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, yang diselenggarakan di Bima terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (26/2).
Pada Sabtu (27/2) pagi, Mahfud sempat berpidato di hadapan warga Bima saat menghadiri acara seremonial peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Museum Kerajaan Mbojo. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010