Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat
Bandung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat: Triana Gunawan dalam siaran pers, Rabu, menuturkan pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Ia mengatakan BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Lugano di Bantar Gebang Bekasi

Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Sekar di Bekasi


"Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata dia.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, kata dia, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK juga mengimbau nasabah BPR Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: BPR optimistis bertahan di masa pandemi

Baca juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPR Sekar



 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020