PBB, New York (ANTARA News) - Komisi independen yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang antara lain beranggotakan mantan jaksa agung RI Marzuki Darusman, mengakhiri kunjungan tiga hari ke Pakistan dalam rangka mengusut pembunuhan mantan perdana menteri negeri itu, Benazir Bhutto.
Menurut Pusat Media Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Jumat, Komisi Pengusut yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, itu melakukan pertemuan dengan berbagai tokoh penting di Pakistan.
Dalam kunjungan tiga hari, Komisi bertemu dengan Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari, Perdana Menteri Pakistan, Raza Gilani, dan sejumlah pejabat penting pemerintahan lainnya serta warga masyarakat setempat.
Hal ituadalah kunjungan ketiga kalinya yang dilakukan Komisi Pengusut ke Pakistan, setelahSekjen PBB memnuhi permintaan pemerintah Pakistan, dan secara resmi mulai bertugas sejak 1 Juli 2009.
Komisi yang dipimpin oleh Duta Besar Chile Heraldo Munoz dan beranggotakan Marzuki Darusman, serta veteran kepolisian Irlandia Peter Fitzgerald itu, sebelumnya mendapat mandat hanya enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.
Namun, mereka mendapat perpanjanganmandathingga 31 Maret 2010, dan menurut Martin Nesirky,diharapkan sudah dapat menyerahkan laporan hasil pengusutan mereka kepada Sekjen Ban Ki-moon sebelum tanggal mandat berakhir.
Ban kemudian akan menyampaikan hasil temuan itu kepada Pemerintah Pakistan dan menyerahkan laporan yang sama kepada Dewan Keamanan PBB sebagai bahan informasi.
Tugas Komisi Pengusut dibatasi hanya untuk mengumpulkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan berkaitan dengan pembunuhan Bhutto pada 27 Desember 2007 di Rawalpindi, Pakistan.
Ada pun tugas untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Bhutto, hal itu tetap menjadi kewenangan otoritas Pakistan.
Seperti yang dilaporkan media, Benazir Bhutto tewas dalam serangan bom bunuh diri saat berlangsungnya kampanye --yang menampilkan Benazir-- sebagai pembicara di kota tersebut.
Setidaknya 15 orang lainnya juga tewas dalam insiden yang sama.
(T.K-TNY/A011/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010