"Sekretaris Jenderal menekankan kembali seruannya agar semua tahanan politik dibebaskan dan mereka diberi kebebasan berpartisipasi dalam proses politik," kata Ban seperti dikutip juru bicaranya, Martin Nesirky, di Markas Besar PBB, New York, Sabtu.
Mahkamah Agung Myanmar, Jumat, menyatakan menolak kasasi yang diajukan Suu Kyi menyangkut perpanjangan penahanan terhadap dirinya.
Suu Kyi pada Agustus 2009 lalu dijatuhi hukuman perpanjangan tahanan rumah selama 18 bulan karena dianggap bersalah menerima seorang tamu tak diundang asal Amerika Serikat --yang datang ke rumahnya di pinggir danau di Yangon dengan cara berenang.
Saat insiden itu terjadi, Suu Kyi sudah menjalani tahanan rumah selama 14 tahun.
Dengan keputusan perpajangan tersebut, Suu Kyi praktis akan berada dalam tahanan ketika pemilihan umum yang dijanjikan pemerintah Myanmar akan berlangsung dalam waktu dekat.
Junta Myanmar menurut rencana akan menyelenggarkan pemilihan umum pada tahun 2010 ini sebagai bagian dari kerangka upaya peningkatan demokratisasi di Myanmar.
Jika terjadi, ini akan menjadi pemilihan umum pertama kalinya yang akan berlangsung di Myanmar dalam dua puluh tahun terakhir.
"(Pembebasan semua tahanan politik) ini adalah langkah yang penting bagi terciptanya rekonsiliasi nasional dan transisi demokratis di Myanmar," kata Ban.
Sebelumnya pada awal Februari lalu, pengadilan Myamar membebaskan tokoh politik U Tin Oo, yang merupakan wakil ketua partai politik pimpinan Suu Kyi, NLD.
Pembebasan U Tin Oo dari tahanan rumah yang telah dijalaninya selama enam tahun itu, disambut baik oleh Sekjen PBB. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010