Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia biasanya mendeportasi warga asing, kali ini menerima 63 warganya yang dideportasi Australia karena bekerja tanpa ijin di perkebunan Mooroopna, dan 13 warga Indonesia juga ikut dideportasi.
Australia mendeportasi 63 warga Malaysia dan 13 warga Indonesia, Kamis malam, menggunakan pesawat terbang. Deportasi 76 pekerja asing itu merupakan terbesar selama satu dekade ini, demikian kantor berita Bernama, Jumat.
Imigrasi Australia melakukan operasi besar-besaran di sebuah perkebunan dan menahan 85 orang pekerja asing tanpa ijin kerja, Minggu lalu. Saat operasi, para pekerja sedang memetik buah tomat dan buah pear.
Australia juga mempersiapkan deportasi sembilan orang lagi, terdiri dari lima rakyat Malaysia, tiga Korea Selatan dan seorang warga Nepal.
Menteri imigrasi Chris Evans mengemukakan 85 orang ini masuk Australia secara legal dengan visa yang sah sebelum bekerja secara ilegal. Majikan Australia itu akan menghadapi denda 13.200 dolar Australi dan penjara dua tahun karena mengambil pekerja asing tanpa ijin, dan perusahaan tersebut akan dipotong pendapatannya sebanyak 66.000 dolar Australia untuk setiap pekerja haram.
(T.A029/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010