pandemi COVID-19 seperti sekarang justru bisa menjadi momentum yang tepat

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menginstensifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sasaran yang lebih luas yaitu kepada restoran dan kafe yang juga masuk dalam kategori tempat umum dalam peraturan daerah tersebut.

“Pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang justru bisa menjadi momentum yang tepat untuk memaksimalkan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarat Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, kebiasaan merokok memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan dan perokok pun memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Corona, salah satunya karena berkurangnya daya tahan tubuh.

Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan perokok memiliki risiko lebih tinggi terhadap ancaman sejumlah penyakit seperti serangan jantung, penyakit yang menyerang sistem pernafasan, hingga kapasitas paru-paru yang berkurang.

“Saat merokok, juga meningkatkan risiko transmisi virus dari tangan ke mulut. Begitu pula dengan puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa berpotensi media penularan virus,” katanya.

Baca juga: Sosiolog: Pemerintah harus punya konsep dan prinsip tentang rokok

Baca juga: YLKI: Pandemi COVID-19 momentum wujudkan rumah tanpa rokok

Berdasarkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, tempat yang masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok diminta untuk memasang tanda larangan merkok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, dan upaya lain terkait edukasi bahaya merokok.

Selain tempat umum, kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Sebelum terjadi pandemi COVID-19, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarat bersiap meluncurkan kawasan tanpa rokok di kawasan Malioboro.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok di tiap organisasi perangkat daerah sebagai upaya untuk memastikan setiap instansi menjalankan peraturan yang berlaku penuh sejak 2018 tersebut.

Berdasarkan perda tersebut, perokok yang melanggar aturan perda terancam sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp7,5 juta.

Penerapan KTR di restoran dan kafe diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan terhadap pengunjung yang tidak menjadi perokok, salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah dengan membedakan ruangan untuk konsumen yang merokok dan tidak merokok.

Baca juga: Yogyakarta akan perkuat KTR untuk dukung pencegahan COVID-19

Baca juga: YLKI: PP 109/2012 sudah tidak efektif perlu direvisi

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020