"Pernyataan mundur itu kami terima dan mulai hari ini mereka tidak lagi bertugas melayani pasien," kata Direktur RSUD Karimun, Agung Martyarto dalam keterangan persnya, Kamis.
Agung mengatakan, pernyataan mundur itu dibuat per individu, begitu juga dengan ketua dan sekretaris Komite Medik RSUD juga membuat pernyataan yang sama.
Dia menjelaskan, ke-18 tim medis yang mundur itu terdiri atas sepuluh dokter spesialis dan delapan dokter umum.
"Hanya satu yang tidak mundur, yaitu dokter spesialis mata," katanya.
Dia sangat menyayangkan keputusan mundur itu, di saat pihaknya sedang membahas tuntutan yang mereka sampaikan pada manajemen.
"Seyogianya hari ini kami akan bermusyawarah kembali untuk mencari kata sepakat," ucapnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang diajukan para dokter yang umumnya menyangkut jasa pelayanan medis.
Pertama, masalah hutang manajemen terhadap pelayanan medis oleh dokter yang belum dibayarkan karena APBD 2010 belum disahkan.
Kedua, masalah jasa pelayanan yang hari ini rencananya diputuskan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/1997 yang mengatur persentase pendapatan dengan ketentuan maksimal 44 persen untuk tenaga medis dan 56 persen untuk manajemen.
"Sebelumnya 70 persen untuk dokter dan 30 persen untuk manajemen," ucapnya.
Dia menyebutkan, kebijakan 70 : 30 tersebut sudah berlaku sejak lama sebelum berstatus rumah sakit umum.
"Sekarang setelah menjadi rumah sakit umum tentu harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah," katanya.
Dia mengatakan, para dokter keberatan dengan persentase jasa pelayanan baru tersebut, namun itu pun belum final karena harus dimusyawarahkan lebih dulu.
"Keluhan tim dokter itu juga akibat kekurangan pegawai sehingga pemberian kesejahteraan dan pengadaan sarana prasarana tidak terpenuhi dengan optimal," katanya.
Dia mengatakan, kekosongan itu terjadi pada posisi kepala bagian tata usaha, di mana pejabatnya dalam keadaan sakit. Kemudian jabatan kepala bidang keuangan, kepala seksi verifikasi dan akuntansi serta Pejabat Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) yang masih kosong.
"Kami sudah mengajukan pengisian untuk jabatan yang kosong itu ke Pemda sejak lama, namun belum terealisasi," jelasnya.(Ant/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010