Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menandatangani 535 paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan dan jembatan senilai Rp4,2 Triliun.

"Seharusnya penyerapan lebih baik karena pada Februari 2010 sudah kontrak, mobilisasi di lapangan sudah mulai, dan uang muka sudah dicairkan sehingga diharapkan pada Oktober 2010 selesai," kata Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak di Jakarta, Kamis.

Paket pekerjaan senilai Rp541 miliar dilaksanakan 164 Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen dengan para penyedia jasa di Pendopo PU.

Paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan yang ditandatangani tersebar diberbagai wilayah di Indonesia.

Dengan ditandatanganinya 46 paket tersebut, maka paket pekerjaan di lingkungan Bina Marga yang telah terkontrak menjadi 535 paket.

Sementara untuk tahun ini jumlah paket pekerjaan yang dilelang sebanyak 1.100 paket dengan nilai Rp7,7 triliun.

"Dari jumlah tersebut sebagian merupakan kontrak lanjutan multiyears dan sebagian kecilnya merupakan kontrak swakelola," jelasnya.

Selain itu, mulai tahun ini juga dilakukan kontrak berdasarkan kinerja (performance based contract) di dua ruas yakni ruas Demak-Trengguli sepanjang 12 km di Jawa Tengah dan Ciasem-Pamanukan sepanjang 21 km di Jawa Barat.

"Kedepan, kontrak PBC akan lebih banyak, karena yang kita inginkan adalah produk (kualitas jalan) bukan inputnya," terang Hermanto.

Terkait kualitas jalan, PU juga telah menggunakan kontrak dengan extended waranty yang akan memperpanjang jaminan kualitas jalan dari kontraktor dari biasanya 1 tahun menjadi 2 tahun.

Para kontraktor juga diminta untuk menerapkan metode penambalan jalan yang benar meski saat ini merupakan musim hujan.

"Meski musim hujan, bila tambal lubang, (jalan yang berlubang) dibuat kotak, dibersihkan bila perlu menggunakan kompresor, keringkan dan diaspal secara lapis per lapis," ujarnya.

Penghijauan di sepanjang jalan juga perlu dilakukan dalam rangka bagian pengurangan gas emisi buang sebesar 26 persen dengan melakukan penanaman pohon dipinggir jalan.

Para satker dan PPK juga diminta untuk menyiapkan rambu-rambu yang menginformasikan jalan yang rusak terkait dengan berlakunya UU No. 22/2009 tentang lalu lintas. (G001/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010