Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menegaskan bahwa proses yang terjadi di DPR terkait dengan Bank Century adalah proses politik bukan hukum.

"Harus dipahami dinamika di Senayan adalah proses politik bukan proses hukum,...maka debat-debat yang muncul tidak akan lepas dari pandangan partai atau fraksi," kata Djoko dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, penyebutan nama sejumlah pihak oleh Panitia Angket Bank Century masih dapat diperdebatkan karena penyebutan nama itu membuat seakan-akan yang bersangkutan telah bersalah padahal penentuan pihak yang bersalah harus melalui jalur hukum.

"Lembaga parlemen adalah lembaga politik, bukan lembaga hukum,...menentukan seseorang bersalah atau tidak harus dikembalikan ke lembaga yang tepat," ujarnya.

Namun, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menyampaikan keberatan mengenai penyebutan nama. Presiden memilih untuk tidak menanggapi langsung pandangan akhir fraksi dalam Panitia Angket Bank Century yang disampaikan pada Selasa, 23 Februari 2010, namun melalui pidato resmi yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sementara itu terkait penyebutan nama, Patrialis mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga proses demokrasi pun tetap harus berdasarkan hukum.

"Di dalam hukum kita memakai asas praduga tak bersalah --seseorang dinyatakan bersalah setelah terbukti dalam hukum-- ... sehingga kalau menyebut nama kurang tepat," katanya.

Ia mengatakan bahwa rekomendasi yang disepakati oleh Panitia Angket Century adalah rekomendasi politik.

"Tentu kita berharap teman-teman menghormati hukum ...dengan menyebutkan nama itu bisa menimbulkan fitnah,...kami menyayangkan beberapa pikiran menyebutkan nama," katanya,

Sementara itu pada Selasa lalu, empat parpol yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebutkan nama-nama lembaga dan pejabat yang diduga bertanggungjawab pada kasus Bank Century pada pandangan akhir fraksi.

(T.G003*D013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010