Jember (ANTARA News) - Seribuan warga mengepung sejumlah orang diduga pengikut aliran sesat yang tengah menggelar pengajian id Masjid Jamik Raudlatul Muttaqin, Desa Mumbulsari, Jember, Jawa Timur, Kamis.
Pengepungan nyaris ricuh karena warga berusaha main hakim sendiri terhadap 18 orang yang diduga pengikut aliran sesat itu, sedangkan aparat kepolisian berusaha menghalangi mereka.
Salah seorang warga, Jauhari, mengatakan, ke-18 orang tersebut merupakan pengikut ajaran yang diajarkan oleh Yusuf alis Pak Sofi.
Kata Jauhari, ajaran yang diajarkan Yusuf tidak sesuai dengan ajaran Islam karena para pengikutnya tidak perlu melakukan shalat, puasa, dan tidak membaca Al Quran.
"Ajaran itu menyesatkan dan meresahkan umat Islam di Desa Mumbulsari," kata Jauhari menegaskan.
Menurut dia, warga sudah mengingatkan kepada para pengikut untuk tidak meneruskan pengajian yang dipimpin oleh Yusuf karena warga tidak ingin aliran itu berkembang di desa setempat.
"Batas kesabaran kami sudah habis, sehingga warga beramai-ramai mengepung pengikut aliran sesat dan minta mereka meninggalkan Desa Mumbulsari," ucapnya.
Sejumlah warga juga membawa batu dan potongan kayu untuk berjaga-jaga di sekitar masjid, bahkan beberapa warga nyaris membakar delapan kendaraan bermotor milik pengikut ajaran Yusuf.
Beberapa tokoh masyarakat, pejabat tingkat kecamatan, aparat kepolisian dan TNI juga berada di halaman masjid Jamik Raudlatul Muttaqin untuk berjaga menghindarkan kemungkinan penyerangan dari warga.
"Saya mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Seluruh pengikut jemaah pengajian Thoriqoh akan bertaubat dan tanda tangan untuk tidak mengikuti ajaran itu lagi," kata Kasat Samapta Polres Jember, AKP Mahrobi Hasan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mumbulsari, KH Shidiq Munawirudin, mengatakan, ajaran tersebut adalah sesat karena mengingkari rukun Islam, sehingga harus dibubarkan.
"Aparat penegak hukum harus bertindak tegas supaya massa tidak melakukan tindakan anarkhis untuk menghakimi pengikut ajaran sesat itu," kata Shidiq.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010