Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Esther Tanak, jaksa yang menggelapkan barang bukti berupa 300 butir ekstasi, hampir pasti dipecat dan usulan pemecatan terhadapnya sudah berada di meja Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Dalam kasus itu Jaksa Esther Tanak sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan kurungan satu tahun penjara.

"Usulan pemecatannya (dari Jaksa Agung Muda Pengawasan), sudah dikirimkan pekan lalu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Kamis.

Majelis hakim PN Jakut awal Desember 2009 juga memvonis bebas Jaksa Dara Veranita dalam kasus yang sama.

Sedangkan petugas Polsek Pademangan Jakut Aiptu Irfan divonis satu tahun enam bulan, sementara Junanto (pegawai lepas Polsek Pademangan) divonis satu tahun penjara.

Jamwas menyatakan saat ini tinggal menunggu kepastian pemecatan terhadap Jaksa Esther.

"Tinggal menunggu waktu saja, untuk pemecatan terhadap Jaksa Esther," katanya.

Ia menambahkan Jaksa Esther Tanak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka yang bersangkutan (Esther Tanak) sudah bisa langsung dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Yang bersangkutan sudah dinyatakan melakukan tindak pidana," katanya.

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010