Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki dugaan korupsi dugaan korupsi di Kementrian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp91 miliar, kata Koordintor Gerakan Rakyat Adili Koruptor (GERAK) Dani Kusuma didampingi Humas LSM itu Aswan Ghazali dan Danis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Dani Kususma, LSM GERAK telah melaporkan dugaan korupsi di Kementrian PU ke ke KP) pada tanggal 19 Februari 2010, dengan bukti laporan dari KPK No 2010-02-000405.

"Kami sudah melaporkan dugaan korupsi di Kementrian PU ini ke KPK tanggal 19 Februari lalu. Kami menduga proses penunjukan langsung pada proyek program penangulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) tahun 2006 tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dani menjelaskan, pihaknya menduga ada tiga okunum pejabat diduga terlibat dalam skandal penunjukan langsung tersebut.

"Dalam penunjukan langsung tersebut oknum tersebut diduga menunjuk 16 perusahanan untuk melakukan pengerjaannya. Kami menduga dalam penujukan langsung tersebut ada indikasi kolusi dan korupsi, sehingga kami mendesak agar KPK segera memanggil 16 perusahaan yang diduga terlibat pelaksaan proyek tersebut karena ada indikasi gratifikaisi terhadap oknum di PU," katanya

Dani menegaskan, GERAK mendesak KPK agar menyelediki dugaan korupsi proyek pelaksanaan pengadaan jasa kosultan di Departemen PU, karena ada indikasi dugaan korupsi bukan hanya terjadi di pusat, tapi diduga merambah di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten dan Provinsi. (R009/AR09)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010