Himsataki mengusulkan empat program perlindungan dan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB)
Jakarta (ANTARA) - Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI atau Himsataki menyatakan dukungannya pada kebijakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberantas sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Siaran pers Himsataki yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan sebagai tindak lanjut penandatanganan pakta integritas BP2MI dan Himsataki pada 17 Agustus 2020 tentang dukungan pemberantasan sindikat pekerja ilegal dan pembebasan biaya penempatan, dalam audiensi dengan Kepala BP2MI Benny Ramdhani pada Senin (28/9), Himsataki mengusulkan empat program perlindungan dan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Pertama, menyesuaikan program penempatan ke Hong Kong dan Taiwan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
Diharapkan prosedur tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan Kepmenaker No.294/2020 dan SE Kepala BP2MI No.14/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru.
Kepala BP2MI berpesan agar biaya tes usap (swab) tidak dibebankan kepada PMI. Asosiasi wajib mengawasi anggotanya dalam pelaksanaan surat edaran itu.
Kedua, Himsataki mendukung kebijakan Kemenaker yang mengatur penempatan dan perlindungan PMI melalui Sistem Satu Kanal berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI.
Pemerintah daerah yang telah siap melaksanakan perekrutan, pelatihan dan sertifikasi serta telah tersedia LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) dapat memulai melaksanakan proses penempatan dan perlindungan CPMI/PMI.
Ketiga, implementasi Peraturan Kepala BP2MI No.9/2020 tentang pembebasan biaya penempatan PMI dengan Program KUR PMI dilaksanakan secara langsung kepada calon PMI/PMI dan keluarganya dan dilakukan secara non tunai. Program tersebut akan dijalankan bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya pemerintah provinsi, kabupaten/kota; bank BUMN (BNI); BPJamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia.
Keempat, mengusulkan optimalisasi penempatan PMI formal melalui pendekatan perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penempatan, terkait formasi kebutuhan dan penyiapan PMI formal, khususnya ke kawasan Asia dan Afrika; kawasan Amerika dan Pasifik dan Eropa dan timur tengah.
Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo berharap agar usulan program tersebut dapat diterima pemerintah baik Kemnaker; Kemenlu serta khususnya BP2MI yang menjadi operator kebijakan pemerintah dalam melakukan pembenahaan total terhadap perlindungan PMI yang harus dimerdekakan.
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengapresiasi usulan dari Himsataki dan berharap usulan dari asosiasi tersebut dapat menambah dukungan bagi BP2MI dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi PMI sebagai pejuang devisa.
Baca juga: BP2MI keluhkan sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal
Baca juga: Kemenaker agar tegas dalam penempatan TKI ke Saudi, itu yang diminta Himsataki
Baca juga: BP2MI pastikan kawal proses hukum kasus eksploitasi ABK
Baca juga: Kemnaker diingatkan tentang praktik monopoli dan persaingan usaha
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020