Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) berhasil menyelamatkan uang negara atau uang pengganti dari perkara tidak pidana korupsi selama 2009 sebesar Rp297,8 miliar, kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Kamis.

Dia menyatakan, perkara korupsi yang ditangani MA pada 2009 sebanyak 319 perkara dengan uang pengganti sebanyak Rp297,8 miliar dan uang denda sebesar Rp154 miliar.

Dalam laporan tahunan 2009, Ketua MA juga menyebutkan uang denda yang berhasil dikumpulkan untuk perkara narkotika/psikotropika Rp14,7 miliar dengan 283 perkara, perkara kehutanan Rp3,1 miliar dan 106 perkara.

"Kemudian perlindungan anak Rp13,2 miliar dari 298 perkara, dan perkara perikanan Rp12,9 miliar dari 53 perkara. Serta lain-lain Rp25 miliar dari 204 perkara," katanya.

Secara keseluruhan, jumlah perkara pidana khusus yang ditangani pada 2009 sebanyak 1.263 perkara dan uang denda yang berhasil dikumpulkan Rp223 miliar.

Sementara dari putusan perkara pidana khusus, sebagian besar atau 88 persen putusan berujung pemidanaan terdakwa, dan 12 persen berujung pembebasan terdakwa atau dikenal dengan istilah menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah, demikian Tumpa. (*)

R021/M011

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010