Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Aria Dwi Nugraha ke Baddarudin Nooreza Holik Qodratulloh melalui Surat Keputusan Nomor 170/Kep.555-pemksm/2020 yang ditandatangani gubernur pada Senin (28/9).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, Selasa, mengatakan surat keputusan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Sudah. Kemarin ditandatangani Gubernur, dan sudah diserahkan ke Pemkab Bekasi," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bekasi diganti?
Surat keputusan yang mengatur perubahan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/Kep.820-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan tahun 2019-2024 itu menetapkan perubahan susunan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Perubahan ada di jabatan Ketua DPRD, sementara ketiga jabatan wakil ketua masih tetap sama," katanya.
Dedi mengatakan Bupati Bekasi selaku kepala daerah akan menyampaikan surat keputusan tersebut kepada DPRD Kabupaten Bekasi dan selanjutnya DPRD mengajukan pelantikan.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi desak eksekutif rombak dinas
"DPRD nanti yang akan mengajukan pelantikan pengucapan sumpah janji jabatan Ketua DPRD yang baru melalui paripurna ke pengadilan negeri," katanya.
Dedi mengaku secara normatif tidak ada batasan waktu pelaksanaan pelantikan hanya saja demi penyelenggaraan pemerintahan, pelantikan dapat dilakukan segera.
"Penyelenggaraan pemerintahan harus jalan, kalau tidak ada Ketua DPRD gimana? Ya sesegera mungkin dilantiknya," kata dia.
Baca juga: DPRD Bekasi bentuk pansus susun Perda tentang lindungi hak perempuan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan telah menerima dan akan melaksanakan surat keputusan tersebut.
"Untuk selanjutnya saya serahkan kepada Pak Bupati, seperti apa petunjuknya," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020