Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR dari Partai Golkar, Hamka Yandhu, segera disidangkan dalam perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004, setelah Kamis ini tim penyidik KPK menyatakan berkas perkaranya dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.
"Maksimal 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi menunjuk waktu yang dibutuhkan tim penuntut umum untuk meneliti berkas sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hamka Yandhu sendsiri membenarkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan, namun dia tidak mau berkomentar lebih jauh soal asal dana yang diduga diterimanya. "Nanti biar pengadilan yang menentukan," katanya setelah menjalani pemeriksaan KPK.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Dudie Makmun Murod dan Endin A.J. Soefihara yang saat itu anggota Komisi IX DPR RI membidangi keuangan dan perbankan, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga pernah menjadi anggota DPR, Udju Djuhaeri.
KPK menetapkan Hamka Yandhu sebagai tersangka setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Untuk kelengkapan proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Panda Nababan, Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR yang juga politisi PDI Perjuangan Agus Condro yang mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Agus mengungkapkan, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)
F008/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010