Jakarta (ANTARA News) - Para kreditur Bank Indover akan segera menerima pengembalian tagihan yang besarnya 50 persen dari tagihan, demikian Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ardhayadi usai rapat dengar pendapat Panja Restrukturisasi Surat Utang Pemerintah Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.
"Kemarin kuratornya ke Jakarta dan akan dibayarkan sebesar 50 persen, sudah ke pengadilan," kata Ardhayadi.
Menurutnya, karena sudah masuk ke pengadilan, maka kemungkinan pembayaran kepada kreditur baru bisa dilakukan dalam waktu 1 atau 2 bulan kemudian sehingga dalam 2010 selesai semua. "Persisnya 47 persen dari tagihan," katanya.
Pengembalian sebesar 47 persen itu, menurut Ardhayadi, untuk kreditur di Bank Indover Amsterdam, sedangkan untuk yang di Hongkong pengembaliannya akan mencapai 100 persen. "Jadi kreditur di Hongkong dibayar semua," katanya.
Mengenai rincian kreditur dan nilai tagihannya, Ardhayadi mengatakan tidak hafal, namun untuk BI sendiri mencapai 80 juta dolar AS.
Menurutnya, kurator juga akan melihat penyebab kebangkrutan Bank Indover secara detil, meski sejauh ini belum ada informasi adanya penyebab yang sifatnya kriminal.
Ardhayadi menyatakan, pengembalian sebesar 47 persen itu lebih besar dibandingkan dengan pengembalian pada saat BPPN yang hanya sekitar 25 persen.
"Jadi, aset Bank Indover turun karena krisis, demikian juga sekurisasinya," kata Ardhayadi.
Pengadilan Belanda memutuskan membekukan Bank Indover pada akhir 2008 karena kesulitan likuiditas dan tidak memiliki dana cukup untuk menanggung dana pihak ketiga.
Bank Indover adalah anak perusahaan BI yang rencananya akan dijual (didivestasi) dari BI sesuai ketentuan peraturan perundangan, namun hingga pembekuannya rencana itu belum juga terlaksana. (*)
A039/A027/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010