Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Sugeng Teguh Santoso melaporkan Anggodo Widjoyo, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan Anggodo karena menyebutkan bahwa saya minta uang kepadanya Rp3 miliar. Pernyataan itu telah mencemarkan nama baik saya," katanya usai memberikan laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian, gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
Ia mengaku membawa sejumlah barang bukti dan menyodorkan beberapa orang yang bisa menjadi saksi.
Barang bukti itu adalah potong kliping berita berisi pernyataan Anggodo yang dimuat di sejumlah surat kabar harian dan media internet.
Nama saksi yang disodorkan ke polisi antara lain Harjono, Ari Muladi dan seorang staf pribadi Sugeng.
Ia mengaku bahwa memang ada pertemuan antara Anggodo dengan dirinya di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat, September 2009.
Ia hadir dalam pertemuan itu dalam kapasitas sebagai pengacara Ari Muladi yang saat itu ditahan Polri karena kasus penipuan Anggodo.
Dalam pertemuan itu, Anggodo meminta paman Ari bernama Harjono agar Ari memberikan keterangan ke polisi untuk menyudutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertemuan di Hotel Formula One itu atas inisiatif Anggodo dan saya tidak pernah meminta uang kepadanya, apalagi Rp3 miliar," kata Sugeng.(S027/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010