Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah COVID-19.
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 untuk kelima kalinya di provinsi itu berlaku sampai 31 Oktober 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 286/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY yang ditandatangani oleh Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa.
"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020," kata dia.
Selanjutnya, melalui keputusan itu pula, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.
Baca juga: BEI DIY optimistis tanggap darurat tak pengaruhi pertumbuhan investor
Baca juga: Gugus DIY : tanggap darurat tidak larang uji coba destinasi wisata
"Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban," kata dia.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19 Berty Murtiningsih mencatat jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di daerah itu pada Senin (28/9) bertambah 54 sehingga total menjadi 1.797 kasus sembuh.
Sedangkan pasien yang terkonfirmasi positif bertambah 39 sehingga jumlah kasus positif COVID-19 di DIY total menjadi 2.558 orang.
Total sampel yang diperiksa di DIY hingga 28 September 2020 mencapai 70.899 sampel dari total orang yang diperiksa 57.133 orang.
Baca juga: Gubernur DIY tetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020