Jadi PSBM digelar sekaligus di empat kecamatan, masing -masing Tampan yang sudah duluan ditambah Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung SekakiPekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau merencanakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan zona merah COVID-19 kota itu guna memutus penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 itu lebih luas lagi.
"Jadi PSBM digelar sekaligus di empat kecamatan, masing -masing Tampan yang sudah duluan ditambah Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan Pemkot Pekanbaru juga berencana memperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan. PSBM di wilayah itu tahap awal segera berakhir pada, Selasa (29/9) 2020. Kepastian penetapan ini nanti akan tertuang pada hasil rapat evaluasi PSBM Tampan yang digelar hari ini.
Wali kota mengatakan penambahan tiga lagi kecamatan yang akan diberlakukan PSBM berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain wilayah tersebut kini ada tren peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 dibandingkan wilayah lainnya.
Selain itu, Firdaus juga berharap kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten sekitar Kota Pekanbaru juga menerapkan PSBM.
"Pemkot sudah berkomunikasi dengan Gubernur Riau tentang kecamatan perbatasan seperti Tampan berbatasan dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung," katanya.
Sebelumnya Pemkot Pekanbaru memberlakukan PSBM atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 setempat.
"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," katanya.
Ia mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," katanya.
Selama pemberlakuan PSBM Pemkot Pekanbaru juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB, demikian Firdaus MT.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Pekanbaru melonjak sebabkan ruang isolasi tinggal 96
Baca juga: Pekanbaru alami ledakan kasus COVID-19 mencapai 114 orang
Baca juga: Pekanbaru penyumbang pasien COVID-19 terbanyak di Riau
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020