London (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk Inggris Yuri O. Thamrin menyerahkan penghargaan kepada Kepolisian Wrexham, Inggris, atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pembunuhan warga negara Indonesia, Ermatati Rodgers, dua tahun yang lalu.
Penghargaan itu diserahkan Dubes kepada 30 anggota Kepolisian Wrexham bertempat di Markas Polisi Wrexham, North Wales, Inggris, ujar "Counsellor" Pensosbud KBRI London Herry Sudradjat kepada koresponden ANTARA London, Kamis.
Duta Besar bersama Ny. Sandra Thamrin didampingi "Counsellor" Fungsi Konsuler, Dwi Kurnia Miftach, menyerahkan tanda penghargaan kepada masing-masing anggota Kepolisian Wrexham dalam prosesi yang berlangsung secara sederhana dan hikmat.
Setelah menyampaikan tanda penghargaan, Duta Besar Yuri Thamrin juga berkesempatan untuk mengunjungi tempat dimana jenazah Ermatati berhasil ditemukan.
Pada kesempatan wawancara dengan kantor berita BBC maupun surat kabar lokal, Dubes Yuri Thamrin menyampaikan kegembiraannya bahwa hukum telah berhasil ditegakkan secara adil, dan mendoakan supaya arwah almarhumah dapat beristirahat dengan tenang.
Atas nama Pemerintah Indonesia maupun keluarga almarhumah, Duta Besar Yuri Thamrin juga mengucapkan terima kasih tidak hanya kepada Kepolisian Wrexham, tetapi juga masyarakat Wrexham yang memberikan simpati mendalam atas kasus menimpa Ermatati tersebut.
Kasus pembunuhan Ermatati Rodgers bermula dari laporan teman yang bersangkutan mengenai hilangnya Ermatati kepada Kepolisian Wrexham pada bulan Januari 2008.
Semula pihak kepolisian menduga Ermatati telah kembali ke Indonesia. Namun, setelah menemukan paspor yang bersangkutan di kediamannya dan mendapat kepastian dari KBRI London bahwa Ermatati terdaftar di bagian Konsuler dengan nomor paspor tersebut maka polisi mulai meningkatkan penyelidikan dari kasus orang hilang menjadi kasus pembunuhan.
Upaya pencarian Ermatati oleh Kepolisian Wrexham yang berlangsung lebih dari satu tahun membuahkan hasil, dengan ditemukannya jasad Ermatati yang dikuburkan di suatu tempat pada awal tahun 2009.
Berdasarkan bukti-bukti dan informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan yaitu Lukasz Reszpondek, telah ditangkap dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan setempat.
Jenazah Ermatati diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan di Payakumbuh, Sumatra Barat, April 2009 setelah diterbangkan dari Inggris ke Indonesia melalui upaya-upaya yang dilakukan KBRI London bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI serta pihak terkait lainnya, baik di Inggris maupun Indonesia.(H-ZG/C004)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010