Padang (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Barat (Sumbar) telah mengucurkan klaim (santunan) kecelakaan lalu lintas Rp3,1 miliar untuk periode Januari 2010.
"Klaim diberikan kepada pihak ahli waris langsung, seperti istri/duda sah, anak dan orang tua dari korban," kata Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumbar, Mamad Cahyadi di Padang, Rabu.
Untuk Januari, ucapnya, penerima terbesar korban meninggal dunia, diikuti luka berat, cacat tetap dan luka ringan.
Di antaranya, 77 korban meninggal dunia, telah dibayarkan Rp2,18 miliar, maksimal santunan Rp25 juta per ahli waris. Luka berat 164 orang, santunan dikucurkan Rp868,43 juta, maksimal Rp10 juta.
Luka ringan 37 orang Rp26,99 juta dan cacat tetap dua orang Rp28,75 juta.
Dalam pengurusan klaim, kata Cahyadi, pihak jasa raharja menjamin kemudahan, sepanjang yang bersangkutan (ahli waris) melengkapi seluruh ketentuan persyaratan berlaku.
Seperti, persyaratan administrasi, surat keterangan dari kepolisian (laporan polisi), surat keterangan pihak kecamatan/kelurahan/kepala desa bersangkutan tempat korban berdomisili.
"Ini sebagai dasar penegasan masuknya laporan kalau dia (korban) adalah korban dari kecelakaan lalu lintas," katanya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat supaya tidak usah ragu dalam mengurus klaim, apalagi kalau yang terkena tersebut adalah pihak keluarga terdekat.
"Santunan kecelakaan tadi adalah haknya korban, dan Jasa Raharja siap membantu tanpa pamrih," katanya. (TSP/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010