Baca juga: Ratusan pendukung Jrx SID gelar aksi damai di depan PN Denpasar
Kapolresta menegaskan bahwa aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian tidak memberikan izin serta tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi.
"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa COVID-19 ini," kata Kapolresta.
Baca juga: Majelis Hakim beri waktu satu minggu Jrx SID susun eksepsi
Ratusan massa pendukung Jrx SID ini menuntut pembebasan terhadap Jrx dan menolak pelaksanaan sidang secara online. Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 WITA di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan "Kritik bukan kriminal", kemudian "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".
Sekitar pukul 11.06 WITA massa dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan bahayanya penyebaran COVID-19.
Baca juga: PN Denpasar tolak permohonan pergantian majelis hakim kasus Jrx
Baca juga: PN Denpasar kaji permohonan penggantian majelis hakim kasus Jrx SID
Baca juga: Kuasa hukum Jrx ajukan surat pergantian majelis hakim ke PN Denpasar
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020