Jangan lupa untuk membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli berikut fotokopi masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa (29/9).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.
2. Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok.
4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Syarat perpanjangan SIM meliputi KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, mengikuti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020