Jakarta (ANTARA News) - Warga Saudi Arabia yang dituduh teroris, Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Jaksa penuntut umum (JPU), Totok Bambang, menyatakan terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

"Dengan memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme," katanya.

JPU menyebutkan akibat dari meledaknya bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Mariott, kerugian yang diderita pihak hotel sebesar Rp18,5 miliar.

"Dan penurunan tingkat hunian mencapai 70 persen, sedangkan korban meninggal tiga orang dan luka-luka 36 orang," katanya.

JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa melakukan usaha membuka warnet dan jual beli komputer di Indonesia.

"Itu tidak sesuai dengan paspor dan visa budaya dengan disponsori Syaefudin Zuhri (teroris) yang dipergunakan terdakwa untuk masuk dan tinggal di Indonesia," katanya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 13 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

"Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 50 UU Nomor 9 tahun 1991 tentang Keimigrasian," katanya.(T.R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010