Kepolisian tidak melarang masyarakat untuk menonton film Pengkhianatan G-30-S/PKI.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan nonton bareng Film Penumpasan Pengkhianatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI).
Alwi mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran saat ini wilayah Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19 sehingga keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena keselamatan jiwa masyarakat merupakan hal yang paling utama dan saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," ujar Awi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin.
Awi mengatakan bahwa kepolisian tidak melarang masyarakat untuk menonton film tersebut. Namun, tidak dilakukan dalam kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti nonton bareng.
Baca juga: Pelda KKO Kandou pengangkat jenasah korban G-30-S/PKI meninggal dunia
Baca juga: Obituari - Pramono Edhie Wibowo, jenderal anak penumpas PKI
Awi mempersilakan masyarakat untuk menyaksikan Film Pengkhianatan G-30-S/PKI di kediaman masing-masing.
"Masyarakat dapat menonton G-30-S/PKI secara individu di rumah masing-masing," ujar Awi.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi masyarakat untuk memutar atau menayangkan Film Pengkhianatan G-30-S/PKI.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G-30-S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di YouTube juga bisa kapan saja. Tidak usah menunggu bulan September," kata Mahfud melalui cuitan di akun twitter @mohmafudmd, Minggu (27/9).
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020