"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan lima orang saksi dan satu tersangka korporasi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Hari mengatakan bahwa lima saksi dan satu pengurus korporasi atau tersangka merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.
Baca juga: Kejaksaan: Blokir saham Benny Tjokro bukan sebab gagal bayar WanaArtha
Mereka yang menjalani pemeriksaan, yaitu saksi untuk tersangka Korporasi PT Treasure Fund Investama yakni Sales PT CIMB Sekuritas Mahendra, saksi untuk tersangka korporasi PT PAN Arcadia Capital, yakni Admin Finance Piter Rasiman S.E. atas nama Luke Imawati Ghani dan Sales Equity PT Bina Artha Sekuritas bernama Suzkanita.
Berikutnya, saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Head Of Compliance PT Ciptadana Sekuritas Asia Romy Ariesalam Yusuf dan Head Of Finance PT Corfina Capital atas nama Agustina.
Tersangka korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT Jasa Capital Asset Management yang diwakili oleh Rudulfus Pribadi Agung Sujagad selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.
Baca juga: Pihak swasta perkara Jiwasraya dituntut penjara seumur hidup
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020