"Pada intinya kami (Kejagung) siap saja menerima rekomendasi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dilaporkan, tujuh fraksi menyatakan kasus bailout Bank Century, ada tindak pidananya hingga penanganannya diserahkan kepada ranah hukum.
Seperti, Fraksi Partai Golkar menunjuk pejabat-pejabat kunci yang bertanggungjawab dan harus ditindak atau diproses hukum lebih lanjut, terutama BO, dan SNI.
Dalam proses penyelamatan BC tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran, sehingga layak disebut ranah korupsi.
Kapuspenkum menyatakan pada dasarnya Kejagung bersifat menunggu dari apa yang menjadi rekomendasi dari pansus tersebut.
"Kita bersifat menunggu, karena sekarang sendiri belum jelas apakah akan diserahkan penanganannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Mabes Polri atau Kejagung," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar memenuhi janjinya untuk membuka nama-nama yang bertanggungjawab atas proses `bail out` (penggelontoran dana talangan) atas Bank Century senilai Rp6,7 trilyun, malahan menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pemberian FPJP.
Hal itu dinyatakan fraksi nomor dua terbesar di DPR RI melalui jurubicaranya, Ade Komaruddin, pada Rapat Pleno Pansus Angket Kasus Bank Century, yang dipimpin ketuanya, Idrus Marham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
"Fraksi kami juga menilai, adanya keterlibatan BO selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) yang berperan memerintahkan pencarian FPJP. Juga ada indikasi Ketua KKSK, SNI tidak menyampaikan informasi sedikit pun tentang proses penyelamatan Bank Century (BC). Malah, ada manipulasi informasi dari yang bersangkutan yang juga Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Wakil Presiden (Wapres) selaku `acting` Presiden RI pada waktu itu," tandasnya.
Terkait dengan itu, Ade Komaruddin mengungkapkan, telah terjadi indikasi penyimpangan yang terus berlanjut dalam proses penyelamatan BC.(R021/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010