Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri masih menunggu keputusan akhir Panitia Angket Kasus Bank Century DPR .
"Yang disampaikan tadi malam kan baru pandangan akhir fraksi-fraksi dan itu belum menjadi keputusan final," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, seandainya keputusan akhir Pansus telah ada namun belum tentu nantinya akan diserahkan ke Polri untuk menindaklanjutinya.
"Kami juga belum tahu, apakah nantinya ada yang diserahkan ke Polri atau tidak. Keputusan Pansus masih kita tunggu," katanya.
Sejumlah fraksi di DPR menyatakan kasus pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai 6,7 triliun terindikasi ada pelanggaran, bahkan sejumlah fraksi menyebut sejumlah nama atau pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan itu.
Fraksi Partai Golkar, misalnya, melalui juru bicara Ade Komaruddin menyebutkan sejumlah inisial nama yang diduga melanggar hukum dalam kasus pemberian dana talangan Rp6,7 triliun yakni BO, SNI, MSG, SAT DN dan RJ.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyimpulkan sejumlah pihak bertanggung jawab pada pelanggaran yang terjadi di Bank Century dan merekomendasikan lembaga hukum untuk menindaklanjutinya yakni Rafat Ali Risvi, Heesam Al Waraq, Robert Tantular, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, Rusli Simanjuntak, Miranda Goeltom, dan Siti Fajriyah.
FPKS juga menyebut Boediono, Miranda S Goeltom, Siti Fajriyah, Zainal Abidin, dan Budi Waluyo terkait kasus Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal, sejumlah nama juga disebut FPKS sebagai pihak yang bertanggung jawab yakni Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, dan Rujito.
Fraksi PKS juga merekomendasikan agar hal-hal yang terkait dengan pelanggaran hukum ditindaklanjuti oleh lembaga hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.(S027/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010