Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa klaster pendidikan dan pers telah ditarik dari draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia mengatakan pemerintah berbesar hati untuk mencabut dua klaster yang paling mendapat banyak pertentangan dari publik tersebut, setelah klaster ketenagakerjaan.
"Kebesaran hati pemerintah untuk mencabut dari draf RUU Cipta Kerja, yakni klaster pers dan juga klaster pendidikan," kata Supratman dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja yang dilihat secara daring di Jakarta, Senin.
Supratman berterima kasih atas peran serta anggota Panja RUU Cipta Kerja di dalam mendesak pemerintah melakukan penarikan klaster pendidikan dan pers.
Di antaranya yang sempat disebut adalah Ferdiansyah (Fraksi Golkar), Ali Taher (F-PAN), Achmad Baedowi dan Syamsurizal (F-PPP), Ledia Hanifa Amaliah (F-PKS), serta Andreas Eddy Susetyo dan Sturman Panjaitan (F-PDI Perjuangan).
"Terima kasih kepada pak Ferdi, pak Ali Taher, pak Awiek, pak Syamsurizal, kemudian ibu Ledia yang mewakili suara ormas-ormas keagamaan (Islam), termasuk juga ormas keagamaan yang lain yang disuarakan pak Andreas, pak Sturman, dan kawan-kawan semua. Akhirnya pemerintah bisa menarik klaster pendidikan dan pers," kata Supratman.
Adapun terhadap klaster Ketenagakerjaan, Supratman mengatakan sudah berupaya maksimal dalam rapat yang berlangsung kemarin hingga larut malam.
"Dinamikanya begitu tinggi, luar biasa ketegangan kami hadapi," kata Supratman.
Ia pun menyadari pada akhirnya keputusan yang diambil tidak bisa memuaskan semua orang. Namun, tentu harus ada keputusan politik yang diambil guna menengahi dua kepentingan besar yang melingkupi klaster ketenagakerjaan tersebut.
"Keputusan itu harus adil kepada pengusaha, adil kepada pekerja, dan terakhir muaranya adalah kemaslahatan bagi bangsa dan negara," kata Supratman.
Baca juga: RUU Cipta Kerja akan pengaruhi analog switch off
Baca juga: Pemerintah sampaikan 7 poin perubahan UU Tenagakerja di RUU Ciptaker
Baca juga: Baleg: Sanksi pidana ketenagakerjaan tidak dibahas dalam RUU Ciptaker
Baca juga: Arteria nilai RUU Ciptaker beratkan buruh, DPR skors rapat untuk lobi
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020