Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Jaksa Agung Andi Hamzah mengatakan wewenang jaksa dalam usulan revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 hanya boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan tertentu atau terbatas yakni tindak pidana khusus
Tenaga Ahli Jaksa Agung Andi Hamzah di Jakarta, Senin, mengatakan dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian fungsi penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
“Jaksa silakan (penyelidikan dan penyidikan) tapi terbatas, misalnya kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM termasuk tindak pidana ekonomi khusus,” kata Andi Hamzah.
Menurut dia, polisi tetap tidak hilang fungsi dan wewenangnya sebagai penyelidik dan penyidik suatu perkara pidana umum. Karena, ada undang-undang lain juga mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS) bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti Undang-Undang Kepabeanan.
“Polisi silakan menyidik, jaksa juga kan penyidik. Penyelundupan itu sekarang hanya bea cukai yang bisa menyidik, UU Kepabeanan itu jaksa dan polisi tidak bisa menyidik, begitu bunyi UU Kepabeanan,” katanya.
Oleh karena itu, Andi Hamzah mengingatkan kembali soal wewenang jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan.
Baca juga: Komjak soroti kewenangan penyelidikan-penyidikan pada RUU Kejaksaan
Baca juga: Pakar hukum sebut RUU Kejaksaan seperti kembali ke hukum Kolonial
Baca juga: Komjak sebut revisi UU Kejaksaan penting dan mendesak
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020