Banda Aceh (ANTARA News) - Kamaruddin (36) yang meninggal dunia dalam operasi penyisiran aparat kepolisian saat mengejar kelompok yang diduga bersenjata di kawasan hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, telah dimakamkan.
Korban dikubur di pemakaman keluarga di Lam Leupueng Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.
Menurut keterangan saksi mata yang juga rekan korban saat kejadian penembakan tersebut, Abdul Majid (40) di Aceh Besar, Selasa, ia bersama korban pada Senin (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB hendak pulang setelah mencari ikan di Krueng Linteung.
Saat tiba di atas jembatan, ada yang meneriakkan bahasa sandi dan melepas tembakan dari arah depan. Setelah polisi mendekat dan menginterogasi akhirnya keempatnya dibawa ke Polres Aceh Besar.
Selain Kamaruddin, Suheri (15) juga mengalami luka tembak sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dan hingga saat ini masih dirawat intensif.
Menurut Abdul Majid, ia bersama Kamaruddin, Suheri dan Wahyu (15) mencari ikan di kawasan Krueng Linteung yang tidak jauh dari lokasi penyisiran. Karena saat itu menjelang malam dan suasana gelap, aparat mengira peralatan memancing yang mereka bawa mirip senjata.
Menurut Dir Intel Polda Aceh, Kombes Bambang Soetjahyo yang ditemui dilokasi penyisiran mengatakan sebelumnya petugas sudah meminta keempat warga tersebut berhenti dan melepaskan tembakan peringatan ke atas.
Namun karena tidak mengetahui situasi mereka tetap berjalan dengan sepeda motor tanpa mengindahkan perintah berhenti tersebut akhirnya petugas melepaskan tembakan dari arah depan ke warga.
Insiden tersebut terjadi saat pasukan aparat Polres Aceh Besar didukung satuan Brimob Polda Aceh dengan jumlah kekuatan 120 personil menyisir lokasi yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata yang melakukan kegiatan pelatihan.
Kegiatan kelompok yang diperkirakan berjumlah 50 orang itu sudah tercium aparat kepolisian sejak lima bulan terakhir dan secara tidak sengaja polisi yang menyamar berpapasan dengan empat orang yang diduga anggota kelompok tersebut.
Akhirnya polisi mengamankan empat orang yang patut diduga anggota kelompok tersebut yaitu berinisial ZR (27) dan IH (40) keduanya berasal dari Pandeglang, Provinsi Banten, dan YZ (27) asal Kota Banda Aceh dan MR (21) asal Aceh Besar.
Selain menangkap keempat orang tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau komando, pisau lempar, teleskop, ransel, vcd. perlengkapan pakaian dan tenda seragam.
Polisi juga amankan baju lainnya bertuliskan "abu mush`ab" yang dibagian dada terdapat tulisan makhab` aly wahdah (stiba) Makassar beserta uang jutaan rupiah. (D016/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010