"Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini. Sebab kami melihat secara substantif RUU ini penting sekali," ujar Barita dalam keterangan tertulis, Senin.
Barita menyebut UU Kejaksaan telah berumur 14 tahun sehingga sudah selayaknya direvisi. Selain itu, seiring berjalannya waktu, kata dia, telah terjadi perubahan-perubahan di segala bidang, termasuk harapan publik terhadap kepastian hukum yang lebih terukur.
"Sebagai instrumen negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," ujar dia.
Menurut Barita, setelah mencermati substansi rancangan UU Kejaksaan, dia memastikan tidak ada perluasan kewenangan pada Korps Adhyaksa. Dia menyebut yang ada dalam revisi itu adalah upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.
"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan revisi UU Kejaksaan ini tidak ada yang bersifat mengambil alih kewenangan instansi lain.
Menurut dia, fungsi penyidikan yang berjalan selama ini akan tetap ada, hanya saja diperlukan pengaturan mekanisme, khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.
"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan standar internasional profesi jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujar Barita.
Baca juga: Nurul Arifin usul revisi pasal 24 ayat 3 RUU Kejaksaan
Baca juga: Komjak soroti kewenangan penyelidikan-penyidikan pada RUU Kejaksaan
Baca juga: Pakar hukum sebut RUU Kejaksaan seperti kembali ke hukum Kolonial
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020