Tegal (ANTARA News) - Aparat Kejaksaan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menangkap Iwan Rudiantoro (36), tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jateng senilai Rp200 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Slawi, Nursodik, di Tegal, Selasa, mengatakan, mantan sopir anggota DPRD Jateng itu ditangkap aparat kejari pada Senin (22/2) setelah sejak September 2009 buron.

"Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan surat berita acara dari Kajari Slawi. Selain itu merupakan hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa saksi," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, katanya, tersangka yang warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu terbukti korupsi bansos untuk pembangunan masjid di tiga tempat senilai Rp200 juta.

Bansos untuk Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang sebesar Rp100 juta, Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat Rp50 juta, dan Desa Pagerbarang Rp50 Juta.

"Untuk bantuan sosial di Desa Tegalwangi, panitia pembangunan baru menerima uang bantuan lima juta rupiah. Namun setelah proses pemeriksaan berjalan, sisa dana sebesar Rp95 juta telah diserahkan kepada kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan, tersangka secara sengaja mengajukan sendiri proposal bansos ke Pemprov Jateng untuk pembangunan tempat ibadah di tiga lokasi.

Keterlibatan tersangka dalam kasus itu diketahui karena dirinya sebagai penerima uang kiriman dari pemprov melalui rekening yang dibukanya di Bank Jateng Tegal.

Ia mengatakan, saat pembukaan rekening baru tersebut, tersangka tidak menggunakan nama asli tapi meminjam nama orang lain yaitu Arsyadi.

"Rekening itu hanya dipergunakan untuk menerima dana bansos dari provinsi, total besaran dana bansos Rp100 juta di Tegalwangi yang diterima melalui rekening itu," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun. (KTD/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010