Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Riau menyatakan tidak meneliti penetapan angka kredit guru yang diduga palsu karena telah diproses oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).

"Kami hanya memeriksa kelengkapan administrasi guru yang mengajukan permohonan kenaikan pangkat, sedangkan keabsahannya tidak kami teliti karena sudah melewati pengawasan Ditjen PMPTK," kata Plt Kepala BKD Kepri Ardianto, Selasa.

Ia mengatakan BKD Kepri telah meneruskan usulan Ditjen PMPTK tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Karena itu masalah tersebut sudah menjadi wewenang BKN.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kejanggalan dalam penetapan angka kredit puluhan guru yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan persyaratan untuk kenaikan golongan dari IVa ke IVb.

"Masalah itu sudah pernah dimusyawarahkan dengan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau. Kami akan membahasnya kembali karena mereka berhubungan dengan BKN," kata Ardianto.

Dia mengatakan masalah tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berwajib jika ditemukan kejanggalan dalam penetapan angka kredit guru.

"Kalau memang penetapan angka kredit guru tersebut bermasalah, sebaiknya diselesaikan secara hukum," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau Arifin Nasir menduga cap, tandatangan dan kop surat penetapan angka kredit tidak asli sehingga perlu diklarifikasi oleh pihak Ditjen PMPTK.

"Setelah dipelajari kami menduga ada puluhan guru yang penetapan angka kreditnya salah, tidak sesuai dengan prosedur," katanya.

Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, kata dia, menerima tembusan 13 lembar penetapan angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen PMPTK Kementerian Pendidikan atas nama Suherita dan beberapa rekannya yang bekerja sebagai guru di Tanjungpinang.

Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan dan cap yang berbeda dengan tanda tangan aslinya. Kop surat juga tidak memiliki lambang "tut wuri handayani"

Sehubungan dengan temuan kejanggalan tersebut Dinas Pendidikan Kepulauan Riau telah melayangkan surat Nomor 897.4/1753/Disdik/5.1/2009 kepada Ditjen PMPTK, namun hingga sekarang belum dijawab.

Meski demikian, kata dia, Ditjen PMPTK secara diam-diam telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.

"Jumlah guru yang terlibat dalam kasus ini belum dapat kami pastikan, tetapi kabarnya mencapai puluhan orang," katanya.

Dia mengatakan masalah tersebut di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau karena berhubungan langsung dengan Ditjen PMPTK.

Namun Dinas Pendidikan Kepulauan Riau merasa perlu mengetahui masalah tersebut karena berada di wilayah ini.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang Ahadi mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. "Saya belum mendapatkan surat penetapan angka kredit guru," katanya. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010