Demikian disampaikan Juru bicara Fraksi PKB DPR RI Muhammad Toha dalam rapat Panitia Angket kasus bank Century DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu dinihari.
dalam pemandangan akhir fraksi ini, PKB menyebutkan pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat moneter yang terkait kasus dana talangan Bank Century. Di akhir rekomendasinya, PKB hanya menyebutkan nama Robert Tantular sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
Muhammad Toha mengemukakan, Bank Century sudah bermasalah sejak awal merger dan akuisisi. Karena itu, pejabat-pejabat yang terkait merger dan akuisisi harus bertanggungjawab. Di sisi lain, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan BI kepada Bank Century lemah.
Mengenai kebijakan pemerintah, PKB menjelaskan, akibat krisis global, pertumbuhan ekonomi dunia menurun dibanding tahun sebelumnya sebesar 5,1 persen. Pemerintah berupaya keras agar dampak krisis keuangan global tidak meluas hingga Indonesia.
Pemerintah melakukan langkah yang tepat dengan mengucurkan dana talangan dan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) minimal harus CAR delapan persen, Kemudian diubah dengan Peraturan BI sehingga dapat Rp639 miliar pada 14 November
Pemberian fasilitas itu harus dilihat dari upaya pemerintah mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang berpotensi menyebabkan instabilitas, baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
Saat itu, kata Muhammad Toha, nilai tukar rupiah telah merosot dari Rp9300 Januari 2008 menjadi Rp12.00 pada November 2008. Sedangkan cadangan devisa turun 12 persen
Dia mengatakan, penutupan Bank Century akan berdampak lebih luas dan berpengaruh terhadap perbankan lainnya. Apalagi ada 23 bank kecil lainnya dan BPR yang menghadapi persoalan likuiditas.
Berdasarkan audit BPK, LPS telah mengeluarkan Rp6,7 triliun, diantaranya Rp5,8 triliun akibat pratik tidak sehat yang dilakukan pemegang saham.
Karena itu, PKB menyimpulkan perlunya dilakukan pengusutan secara hukum terhadap manajemen Bank Century.
PKB juga menyatakan, keputsuan KSSK tidak mengandung unsur hukum dan memiliki landasan hukum, yaitu Perppu No.4/2008 tentang JPSK. Dalam fatsoen politik, kebijakan itu terjadi pada sitausi darurat sehingga bisa dibenarkan berdasarkan aqidah fiqih. Dalam keadaan darurat tindakan peemrintah dapat dibenarkan.
"Menolak kerusakan yang lebih besar lebih baik daripada menarik kemaslahatan," katanya.
PKB juga mendukung sepenuhnya pengusutan aliran dana bailout dana Bank Century. Jika ditemukan tindak pidana dan tindak pidana korupsi harus diusut tuntas. PKB menyatakan, dalam kasus ini terjadi pelanggaran oleh manajemen Bank Century dalam pencairan dana nasabah dan terjadi pelanggaran dengan modus penggunaan rekening fiktif.
PKB menyatakan, manajemen dan pemegang saham Bank Century harus bertanggungjawab. BI juga harus bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran karena lemahnya pengawasan.
PKB menyatakan kembali bahwa FPJP merupakan fasilitas yang sesuai ketentuan dan
4 kebijakan bailout serta PMS harus dilihat dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dari ancaman krisis global yang berpotensi menyebabkan instabilitas perekonomian nasional.
PKB menyimpukan pula bahwa tidak ditemukan usnur melawan hukum dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jika ditemukan tindak pidana harus diproses dan harus dilakukan pengusutan terhadap manajemen Bank Century. (S023/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010