Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan sejumlah poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah.
"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas," kata Firman dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan seluruh fraksi di Badan Legislasi sudah menyetujui poin-poin tersebut setelah mendapat masukan dari elemen terkait termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Salah satu poin yang disepakati, tambah dia, adalah terkait pesangon yang akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya adalah sebanyak 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.
"Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji," kata Firman.
Firman juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang telah mendapatkan masukan cukup positif sehingga dapat segera disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
"Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stakeholder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan poin lainnya yang juga disetujui adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dijalankan dengan kriteria tertentu.
Ia memastikan pemberian UMK ini akan ditetapkan dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan tidak dikelompokkan secara sektoral.
"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. UMK tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," kata Supratman.
Poin-poin lain yang juga disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, tambah dia, telah disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, ia memastikan iuran peserta tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah dengan realisasi yang bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing," kata Supratman.
Ia mengatakan skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, tambah dia, ini tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.
Baca juga: RUU Cipta Kerja hapus upah minimum sektoral dari kebijakan pengupahan
Baca juga: Ketua Baleg sebut premi JKP RUU CK tak boleh beratkan pekerja
Baca juga: RUU Cipta Kerja akan bantu rencana 5G di Indonesia
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020