Jambi (ANTARA News) - Sugianto (33), seorang buruh bangunan di Jambi, ditangkap karena kedapatan sedang menjual narkoba jenis sabu-sabu satu paket siap pakai kepada seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Selasa membenarkan, adanya penangkapan terhadap seorang buruh bangunan di Kota Jambi yang tertangkap saat menjual sabu.

Tersangka Sugianto yang mengakui sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, ditangkap di rumahnya di RT 15 Kelurahan Tanjung Sasri Kecamatan Jambi Timur pada akhir pekan lalu sekitar pukul 03:00 WIB.

Dari tersangka anggota Dit Reskrim Polda Jambi berhasil menyita satu paket kecil sabu-sabu siap pakai.

Penangkapan terhadap Sugianto berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang mengatakan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba dan berdasrakan laporan itu, polisi pun mencoba untuk berpura-pura ingin membeli sabu dari pelaku yang kemudian berjanji untuk melakukan transaksi.

"Pancingan itu berhasil dan akhirnya disepakati mereka akan bertemu di rumah tersangka pada Sabtu lalu (20/2) dan saat hendak akan melakukan transaksi, polisi pun langsung menyergap tersangka," kata Almansyah.

Saat digeledah dari dalam rumahnya, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan di balik karpet lantai kamar tersangka dan selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses.

Dalam pemeriksaan kepada polisi, tersangka Sugiyanto telah mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa pemasok barang tersebut.

"Kepolisian Jambi kini terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Jambi, namun, meski sudah dilarang masih saja ada orang yang nekad untuk menjual sabu-sabu, seperti seorang buruh bangunan itu," kata Kabid Humas Almansyah. (N009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010